Recent News

Kamis, 31 Mei 2012

TINJAUAN PERSPEKTIF HAM DALAM PLURALISME AGAMA DI INDONESIA


MAKALAH
TINJAUAN PERSPEKTIF HAM DALAM PLURALISME AGAMA DI INDONESIA  



Diajukan untuk :
Memenuhi Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Kriminologi

Diusulkan oleh :
Kahfi Dirga Cahya, 1106084280, Kriminologi Paralel 2011

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS INDONESIA
DEPOK
2012

BAB 1
PENDAHULUAN
          1.1.   Latar Belakang
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki keragaman dari sisi kebudayaan dan tak terkecuali agama asli nusantara. Namun lebih dari itu, Indonesia juga dianggap sebagai negara yang paling subur dalam perkembangan agama lintas benua. Sejalan dengan itu, Pulau Jawa pernah disebut sebagai “Le carrefour javanis” atau “Perempatan Jawa” oleh Sejarawan asal Perancis, Denys Lombard. Hal ini dikarenakan menurut Lombard secara geografis banyak kebudayaan bertemu di Pulau Jawa.[1] Dari pertemuan tersebut Hefner juga mengatakan Pulau Jawa sebagai “persilangan budaya” yang mempertemukan lima agama besar dunia, yaitu hinduisme, budhisme, Islam, katolisisme, dam protestantisme.[2] 
Pluralitas agama merupakan sisi lain dari Indonesia yang memiliki banyak ragam budaya.   Kekayaan dari sisi ini dijadikan sebagai daya tarik Indonesia dalam banyak pembahasan. Sebagai konsekuensinya banyak dari masyarakat Indonesia menjadi lebih kritis dan sensitif jika berbicara tentang isu agama. Maka dalam perkembangan pluralitas agama lebih sering ditemukan konflik ketimbang pembicaraan hangat dan terstruktur tentang isu pluralitas. Seperti ditemukan dalam kasus Ambon pada Januari 1999 yang melibatkan dua agama besar di Indonesia yaitu Islam dan Kristen. Isu ini berawal dari pemalakan yang dilakukan oleh pemuda Islam asal Bugis yang sering mabuk-mabukan kepada pemuda Kristen beberapa kali ketika mengendarai angkot jurusan Mardika – Batu Merah. Merasa tidak senang keduanya malah menciptakan isu dan memanaskan suasana, sehingga muncul kerusuhan yang mengakibatkan banyak jatuhnya korban jiwa dari kedua belah pihak.[3]
Secara sosiologis, pluralisme agama adalah suatu kenyataan bahwa kita adalah berbeda-beda, beragam dan plural dalam hal beragama.[4] Selain itu, menurut Rasjidi, umat beragama sulit berbicara objektif dalam soal keagamaan, karena manusia dalam keadaan involved (terlibat). Sebagai seorang muslim misalnya, ia menyadari sepenuhnya bahwa ia  involved (terlibat) dengan Islam.[5] Namun, Rasjidi mengakui bahwa dalam kenyataan sejarah masyarakat adalah multi-complex(multi kompleks) yang mengandung religious pluralism(pluralisme agama), bermacam-macam agama. Hal ini adalah realitas, karena itu mau tidak mau kita harus menyesuaikan diri, dengan mengakui adanya pluralisme agama dalam masyarakat Indonesia.[6]
1.2 Permasalahan
Hak asasi manusia (HAM) memberikan peranan penting dalam perkembangan pluralitas di Indonesia. Konsep HAM yang erat dengan proses pemilihan sesuatu berdasarkan timbangan diri menjadi komponen pendukung utama dalam isu pluralitas. Hal ini diyakini karena pluralitas tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek dalam penerapannya. Kemajuan tingkat intelektualitas juga memiliki peranan penting. Terlebih lagi isu pluralitas agama merupakan hal yang cukup sensitif.
Dalam perkembangannya Pluralitas Agama mendapatkan berbagai kecaman dan kritikan keras dari berbagai pemuka agama. Konsep ajaran yang dianut Pluralitas dimana menganggap kebenaran yang absolut untuk semua agama, nyatanya malah memancing reaksi. Ketegangan ini menimbulkan berbagai perspektif untuk menciptakan satu konsesus tersendiri. Banyak yang menganggap pluralitas agama adalah sebuah tantangan dan harapan namun di sisi lain banyak yang menganggap bahwa pluralisme agama adalah sebuah agama baru.
Secara kritis kita dituntut untuk memahami kedua belah pihak tanpa bermaksud untuk menciderai keyakinan dan keutuhan konsep dari masing-masing perspektif. HAM dalam hal ini menjadi satu materi pendukung untuk membuka tabir. Satu jalan tengah yang dianggap dapat menjembatani keduanya untuk menemukan titik terang.
BAB 2
KERANGKA KONSEPTUAL
Perspektif Pluralis
Perspektif Pluralis adalah suatu pandangan yang mengakui adanya perbedaan-perbedaan kelompok dan juga perbedaan-perbedaan nilai dan kepentingan. Perbedaan antara suatu kelompok sosial dengan kelompok yang lainnya terletak pada sengketa tentang benar dan tidak benar. Pasangan dari perspektif ini adalah Paradigma Interaksionis, yang menitikberatkan pada keragaman psikologi-sosial dari kehidupan manusia. [Simecca dan Lee (dikutip daro Robert F. Mejer, 1977, p. 21)][7]
Pasal 18 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.[8]
Pluralisme Agama
Gagasan pertama pluralisme agama dimulai dari kenyataan awal bahwa dunia berisi beberapa agama yang memiliki perbedaan gagasan sebagai perbedaan kenyataan. Pluralisme agama menganggap tidak semua perbedaan pandangan adalah benar. Selain itu mereka juga berpendapat tidak semua perbedaan pandangan tentang nasib manusia adalah kebenaran absolut.[9]
Pluralisme Logis
Beal dan Greg mengkritik filosofi logika kontemporer yang menganggap bahwa hanya terdapat satu kebenaran. Bagi mereka jika memakai logika terdapat banyak kebenaran yang sesungguhnya, hal ini disebut mereka sebagai Logical Pluralism (Pluralisme Logis). Selain itu juga terdapat beberapa perbedaan logika formal, yang terbagi dalam logika klasik, logika relevan, logika intuisi, dimana masing-masing dari logika tersebut memiliki tempat masing-masing dalam perumusan dan pengaturan kesimpulan.[10]
Pandangan Berbagai Agama Tentang Pluralisme Agama
Dalam buku Husaini Adian yang berjudul “Pluralisme Agama; Musuh Agama – Agama (Pandangan Katolik, Protestan, Hindu, dan Islam terhadap paham Pluralisme Agama)” dijelaskan bahwa pluralisme agama merupakan tindakan yang menganggap semua ajaran melewati jalan sama untuk Tuhan yang sama pula. Katolik lewat Vatikan pada tahun 2000 menerbitkan penjelasan “Dominus Jesus”, yaitu pandangan untuk menolak pluralism agama. Protestan memiliki dua pandangan terhadap isu ini, hal ini dikarenakan sebagian dari pemuka agamanya mendukung paham pluralisme agama, sedangkan sebagian yang tidak mendukung menyebut pluralisme agama sebagai “Teologi Abu-Abu”. Kaum Hindu yang menganggap adanya pluralisme biasanya memakai “Metafora Gunung”, sedangkan yang menolak menyebutnya sebagai “Universalisme Radikal”. Sedangkan Islam juga terpecah dalam dua sisi, yang mendukung pluralisme menganggap bahwa semua agama sama saja, semua menuju kebenaran dan Islam bukanlah yang paling benar dan yang tidak mendukung menganggap bahwa Pluralisme Agama adalah haram (Fatwa, MUI 2005).[11]  

BAB 3
PEMBAHASAN
Seratus tahun yang lalu tidak ada seorang pun menyebut atau menulis tentang pluralisme agama. Hanya ditemukan istilah convivencia (bahasa Spanyol untuk co-existence atau hidup bersama dengan rukun damai), toleration atau tolerance (dari bahasa Latin tolero, tolerare yang artinya membawa, memanggul, menanggung, menahan (to carry, bear, endure, sustain; to support, keep up, maintain). Pada dasarnya tidak jelas siapakah yang pertama kali mengagas istilah pluralisme agama, paham ini dikembangkan oleh sejumlah pemikir Kristen mutakhir, yaitu Raimundo Panikkar seorang pastor Katholik kelahiran Sepanyol yang ayahnya beragama Hindu), Wilfred Cantwell Smith (mantan pengarah Institute of Islamic Studies di McGill University Canada), Fritjhof Schuon (mantan Kristen yang pergi mengembara keluar masuk pelbagai macam agama) dan John Hick (profesor teologi di Claremont Graduate School California USA).[12]
Pada 29 juli 2005, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menerbitkan keputusan fatwa (Nomor 7/MUNAS VII/MUI/II/2005) berkenaan pluralisme, liberalisme dan sekularisme. Ditegaskan bahwa haram hukumnya bagi Umat Islam menganut atau mengikuti paham-paham keliru tersebut.[13] Sontak hal ini mengundang sisi pro dan kontra dari berbagai kalangan ulama di Indonesia. Keputusan MUI dianggap gegabah dan cenderung berpihak kepada satu sumber.
Berkenaan dengan itu, jika kita melihat dari konteks HAM yang merupakan hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi,[14] sebenarnya pluralisme dapat diartikan sebagai representasi lain dari ekspresi manusia untuk menghadap Tuhan. Sebagaimana Nurcholis Madjid mengatakan:
”Petunjuk konkret lain untuk memelihara ukhuwah adalah tidak dibenarkannya sama sekali suatu kelompok dari kalangan orang-orang beriman untuk memandang rendah atau kurang menghargai kelompok lainnya, sebab siapa tahu mereka yang dipandang rendah itu lebih baik daripada mereka yang memandang rendah. Ini mengajajarkan kita –dalam pergaulan dengan sesama manusia, khususnya sesama kalangan yang percaya kepada Tuhan—tidak melakukan absolutisme, suatu pangkal dari segala permusuhan.”[15]
Melihat penjelasan di atas kita dapat sedikit membuka langkah awal dimana pluralisme agama juga mengajarkan sebuah perspektif kesetaraan diantara sesama manusia. Dimana kita harus menghormati kelompok agama lain yang notabennya – juga berisi manusia. Sejalan dengan itu, hal tersebut juga sesuai dengan pasal 18 pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.[16]
Menegaskan kembali bahwa dalam hal ini pluralisme agama memiliki acuan pada semangat perspektif pluralis. Sebuah pandangan yang menekankan perbedaan dan menentang absolutisme. Selain itu, mereka berpendapat perbedaan antara suatu kelompok sosial dengan kelompok yang lainnya terletak pada sengketa tentang benar dan tidak benarnya . Sebagaimana yang terjadi dalam konflik pluralisme agama yang terlihat pada ketegangan antara keyakinan kebenaran yang dimiliki masing-masing dari sisi.
Secara logika dapat dikatakan bahwa konsep pluralisme agama dapat diterima secara baik. Hal ini dikarenakan keyakinan dan realistis yang memperlihatkan bahwa semua agama sebenarnya adalah mengajarkan kebenaran. Dimana konsep pluralisme agama menekankan bahwa Tuhan Maha Adil, dalam artian Dia pasti akan membalas setiap perbuatan baik atau buruk yang dilakukan oleh umatnya.
Kembali pada sisi HAM, sebenarnya pluralisme agama merupakan sebuah jawaban dari keragaman yang sering dijadikan permasalahan. HAM dalam hal ini memberikan kontribusi untuk memberikan titik tengah, sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam pasal 18 Deklarasi HAM. Namun dalam prosesnya, kebenaran absolut dan al-hanîfiyyah al-samhah[17] adalah sebuah kearifan yang dapat berjalan berdampingan.

BAB 4
KESIMPULAN
Dalam proses perdebatannya, pluralisme agama telah berulang kali mendapatkan artian secara berbeda dari beberapa ahli, tidak terkecuali Gus Dur, yang notabennya – sebagai cendikiawan muslim. Pluralisme yang ditekankan Gus Dur adalah pluralisme dalam bertindak dan berpikir. Inilah yang melahirkan toleransi. Sikap toleran tidak bergantung pada tingginya tingkat pendidikan formal atau pun kepintaran pemikiran secara alamiah, tetapi merupakan persoalan hati, persoalan perilaku. Tidak pula harus kaya dulu. Bahkan, seringkali semangat ini terdapat justru pada mereka yang   tidak pintar juga tidak kaya, yang biasanya disebut “orang-orang terbaik”.[18]
Hal diatas jika kita melihat dari perspektif HAM sangatlah tepat, dimana sikap toleran yang dimunculkan tidak hanya selalu dari orang-orang yang memiliki tingkat pendidikan formal tinggi, melainkan seluruh kalangan masyarakat. Acuan ini menjadikan titik tolak dalam memahami absolutisme yang seringkali memicu konflik. Dimana konsep ekslusivisme menjadi corong dari sebuah konflik yang mengatasnamakan agama. Pemikiran dasar yang memberikan sebuah perspektif baru dalam dunia agama, bahwa sesungguhnya pluralisme agama merupakan gambaran akan carut marut konflik atas nama agama.





DAFTAR PUSTAKA
Abas, Zainul. Hubungan Antar Agama di Indonesia: Tantangan dan Harapan. Di unduh pada tanggal 26 Mei 2012.
Arif, Syamsudin. Pluralisme di Indonesia: Paham dan Amalan. Disampaikan dalam Wacana Membanteras Gerakan Pluralisme Agama Dan Pemurtadan Ummah: 14 Desember 2010
Beal, JC dan Greg, Restall. Logical Pluralism. Jurnal 28 Maret, 2000.
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)
Greg Barton, Gagasan Islam Liberal di Indonesia: Pemikiran Neo-Modernisme Nurcholish Madjid, Djohan Effeni, Ahmad Wahib dan Abdurrahman Wahid,  pent. Nanang Tahqiq (Jakarta : Paramadina, 1999), cet. I.
Hefner, Robert W. Agama: Berkembangnya Pluralisme. Dalam Indonesia Beyond Soeharto: Negara, Ekonomi, Maysarakat Transisi, di rubah oleh Donald K. Emerson. Jakarta, Gramedia Pustaka Utama dan The Asia Foundation, 2001a.
Husaini, Adian. Pluralisme Agama; Musuh Agama – Agama (Pandangan Katolik, Protestan, Hindu, dan Islam terhadap paham Pluralisme Agama). Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia. 2010.
Kuper, Adam dan Kuper, Jessica. Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial. Jilid I. Jakarta: Rajawali Press. 200. Hal 464.
Lombard, Denys. Nusa Jawa Silang Budaya. Jakarta: Gramedia, 1996.
M. Rasjidi, Al-Djami’ah, Nomor Khusus, Mei 1968 Tahun ke VIII, hlm.35.
Nurcholish Madjid, Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia (Beberapa Permasalahan), Jakarta : INIS, 1990, jilid VII, hlm. 108-109.
Romli Atmasasmita S. H., Teori dan Kapita Selekta Kriminologi,  Bandung: PT Eresco, 1992, hlm. 42
Rowe, W, L., Pluralisme Religious. Cambridge: Cambridge University Press. 1999
Zikri, Manshur,. Makalah Teori: Perspektif dan Paradigma Dalam Kriminologi dan Kesesuainnya dengan Teori-Teori Kriminologi, 2010.
http://www.fica.org/hr/ambon/idKronologisKerusuhanAmbonSept1999.html



[1] Lombard, Denys. Nusa Jawa Silang Budaya. Jakarta: Gramedia, 1996.
[2]Hefner, Robert W. Agama: Berkembangnya Pluralisme. Dalam Indonesia Beyond Soeharto: Negara, Ekonomi, Maysarakat Transisi, di rubah oleh Donald K. Emerson. Jakarta, Gramedia Pustaka Utama dan The Asia Foundation, 2001a.
[3] http://www.fica.org/hr/ambon/idKronologisKerusuhanAmbonSept1999.html
[4] Abas, Zainul. Hubungan Antar Agama di Indonesia: Tantangan dan Harapan. Di unduh pada tanggal 26 Mei 2012.
[5] M. Rasjidi, Al-Djami’ah, Nomor Khusus, Mei 1968 Tahun ke VIII, hlm.35.
[6] Ibid.
[7] Romli Atmasasmita S. H., Teori dan Kapita Selekta Kriminologi,  Bandung: PT Eresco, 1992, hlm. 42 (ditulis juga oleh Manshur Zikri pada Makalah Teori: Perspektif dan Paradigma Dalam Kriminologi dan Kesesuainnya dengan Teori-Teori Kriminologi, 2010.
[8] Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.
[9] Rowe, W, L., Pluralisme Religious. Cambridge: Cambridge University Press. 1999
[10] Beal, JC dan Greg, Restall. Logical Pluralism. Jurnal 28 Maret, 2000.
[11]Husaini, Adian. Pluralisme Agama; Musuh Agama – Agama (Pandangan Katolik, Protestan, Hindu, dan Islam terhadap paham Pluralisme Agama). Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia. 2010.
[12]Arif, Syamsudin. Pluralisme di Indonesia: Paham dan Amalan. Disampaikan dalam Wacana Membrantas Gerakan Pluralisme Agama: 14 Desember 2010
[13]Ibid. 1
[14] Kuper, Adam dan Kuper, Jessica. Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial. Jilid I. Jakarta: Rajawali Press. 200. Hal 464.
[15]Paragraf itu merupakan komentar Nurcholish Madjid yang dicantumkan dalam buku Atas Nama Agama. Lihat Andito (ed.), Atas Nama Agama: Wacana Agama dalam Dialog “Bebas” Konflik, (Bandung : Pustaka Hidayah, 1998), hlm. 259.
[16] Lihat Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) .
[17] Nurcholish Madjid, Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia (Beberapa Permasalahan), Jakarta : INIS, 1990, jilid VII, hlm. 108-109.
[18] Greg Barton, Gagasan Islam Liberal di Indonesia: Pemikiran Neo-Modernisme Nurcholish Madjid, Djohan Effeni, Ahmad Wahib dan Abdurrahman Wahid,  pent. Nanang Tahqiq (Jakarta : Paramadina, 1999), cet. I.

Kajian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Kasus Money Laundring Nazarudin


Kajian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Kasus Money Laundring Nazarudin



Diajukan untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum dan Pembangunan

Diusulkan oleh :
Kahfi Dirga Cahya, 1106084280, Kriminologi Paralel 2011

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS INDONESIA
DEPOK
2012
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kemajuan teknologi memberikan kita peluang untuk melakukan sesuatu lebih mudah. Informasi yang dulu sulit untuk diakses sekarang menjadi lebih praktis. Perdagangan barang dan jasa yang dulu hanya dapat dilakukan secara tradisional, seperti bertemu di satu tempat secara bersamaan, sekarang prosesnya dapat dilakukan secara online. Hal ini juga otomatis membawa kemajuan pada sektor arus keuangan. Sehingga terlihat jelas bahwa dampak globalisasi membawa semangat pembaharuan dan praktis.
Namun di lain sisi, kemajuan teknologi dan globalisasi ini tidak melulu memberikan dampak positif. Jika melihat dari perspektif sosial, dampak lain yang muncul adalah timbulnya kejahatan yang dilakukan dalam lingkup suatu Negara atau lintas Negara baik yang dilakukan perorangan maupun korporasi yang menghasilkan harta kekayaan yang cukup besar, seperti: korupsi, penyelundupan  barang/tenaga kerjaa, penggelapan, narkotika, perjudian, kejahatan perpajakan, kehutanan dll.[1]
Pada praktekya, beberapa kejahatan di atas memerlukan keahlian dan posisi tersendiri dalam melakukannya. Dalam penjelasannya dibagi menjadi dua kategori secara garis besar. Hal ini dimaksudkan agar tidak tercampurnya jenis-jenis kejahatan secara bersamaan yang menyebabkan terbentuknya dugaan secara sporadis. Beberapa kejahatan yang memerlukan keahlian diantaranya adalah penyelundupan barang/tenaga kerja, penggelapan, narkotika, perjudian, kejahatan kehutanan,. Selain itu beberapa kejahatan yang memerlukan posisi tersendiri adalah kejahatan yang cenderung mengarah ke pengaturan keuangan, seperti korupsi dan perpajakan.
Setelah melakukan kejahatan, para pelaku biasanya memiliki ketakutan tersendiri akan terugkapnya kasus kejahatan dan berusaha menghilangkan barang bukti, terutama uang. Hal ini dimaksudkan agar kasusnya tidak mudah terungkap. Oleh karena itu hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku disimpan ke dalam sistem keuangan (financial system).  Pelaku biasanya memilih perbankan (banking system) sebagai tempat penyimpanan. Tindakan tersebut dinamakan sebagai pencucian uang (money laundering). [2]
  1. Permasalahan
Seperti dikutip dari Reuters, Jumat (17/2/2012), Indonesia bersama Pakistan, Ghana, Tanzania, dan Thailand masuk dalam daftar hitam, berdasarkan data lembaga pemantau pencucian uang Internasional The Financial Action Task Force (FATF). FATF melihat kelima negara itu tidak memiliki komitmen dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan bagi pelaku teror. Kelima negara itu tidak memakai standar internasional untuk pencucian uang. Atas dasar itu maka dimasukkan dalam daftar hitam.[3]
Jika melihat perkembangannya kegiatan money laundering di Indonesia, kegiatan ini menjadi suatu yang lumrah terjadi pada kalangan korporasi, terutama mereka yang melakukan kejahatan korporasi. Seperti yang dilakukan Nazarudin dalam kegiatan money laundering nya dalam pembelian saham maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia.[4] Sementara itu, aspek hukum yang dinilai lemah dalam penerapannya menjadi satu permasalahan tersendiri. Maka dari itu penulis mengajukan beberapa pertanyaan terkait, yaitu:
1.      Bagaimanakah kinerja aspek hukum, terutama Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pembelian saham maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia oleh Nazarudin?
2.      Bagaimanakah langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah dalam perkembangan money laundering di Indonesia?

BAB II
KERANGKA KONSEPTUAL
  1. Definisi Konsep
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), money laundering, yaitu:[5]
Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai denga ketentuan dalam Undang-Undang ini, seperti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.”
Fraser mengatakan bahwa: Money laundering is quite simply the the process through which “dirty” money (proceeds of crime) is washed trough “clean” or legitimate sources and interprises so that “bad guys” may more safely enjoy their ill gotten gains. (pencucian uang ukup sederhana diartikan sebagai proses dimana uang “kotor” (hasil kejahatan), dicuci melaui sumber yang “bersih” sehingga para “orang jahat” dapat menikmati keuntungan tersebut dengan aman).[6]
Menurut Gay Skessen terdapat beberapa alasan money laundering disebut sebagai tindak pidana. Pertama , karena pengaruh money laundering pada sistem keuangan dan ekonomi berdampak  negatif pada perekonomian dunia. Kedua, dengan diterapkannya money laundering sebagai tindak pidana dan adanya sistem pelaporan transaksi dalam jumlah tertentu yang mencurigakan (Nasution, 2004).[7]
Menurut Munir Fuady dan Bambang Setijoprodjo, terdapat 13 modus operandi kejahatan pencucian uang, yaitu:[8] (1) Loan Back. (2) C-Chase. (3) Transaksi dagang internasional dengan menggunakn dokumen L/C. (4) Penyelundupan uang tunai. (5) Pembelian perusahaan kemudian di jual lagi. (6) Over invoices atau double invoices. (7) Real estate. (8) Investasi tertentu. (9) Perdgangan saham. (10) Piza connection. (11) La Mina. (12) Deposit Taking. (13) Identitas Palsu (Siahaan:2002).
Menurut Sutan Remy Syahdeni, ada beberapa faktor pendukung terjadinya tindak pidana pencucian uang, yitu: (1) Faktor Globalisasi. (2) Faktor Cepatnya Kemajuan Teknologi. (3) Faktor Ketentuan Rahasia Bank yang Sangat Ketat dari Negara yang bersangkutan. (4) Belum diterapkannya asas “Know Your Customer” bagi perbankan dan penyedia jasa keuangan secara sungguh-sungguh. (5) Faktor semakin maraknya e-banking (Jaringan Elektronik). (6) Faktor penggunaan Electronic Money (uang elektoronik). (7) Faktor dimungkinkannya penggunaan berlapis pihak pemberi jasa hukum untuk melakukan penempatan dana. (8) Adanya undang-undang yang memungkinkan kerahasiaan antara pengacara dan kliennya dan antara akuntan dan kliennya. (10) Tidak sungguh-sungguh yang berwenang mengungkap identitas dari kliennya.[9]
Wewenang PPATK, yaitu: a. meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu; b. menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan; c. mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait; d. memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang; e. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang; f. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan g. menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.[10]
PPATK bertindak sebagai intelejen keuangan dimana dapat melakukan kegiatan, (1) Pengumpulan data (Data Collection) yaitu  pengumpulan berbagai informasi dari segala sumber baik dari aparat penegak hukum, PJK maupun individual, seperti : laporan yang diwajibkan oleh UU TPPU kepada PJK dan Ditjend Bea dan Cukai; informasi dari regulator; hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian; informasi dari kantor imigrasi; dan hasil permintaan informasi dari pihak lain. (2) Evaluasi data (data evaluation) yaitu melakukan penyaringan data atau informasi yang diterima agar proses analisis dapat dilakukan dengan lebih  baik dan pada gilirannya dapat dihasilkan suatu kesimpulan yang relatif tepat. (3) Penyimpanan (collation) yaitu kegiatan penyimpanan secara aman dan rapi terhadap informasi benar-benar relevan melalui system peng-index-an dan cross referenced. (4) Analysis adalah proses penggabungan dan pengkajian atas semua informasi yang dimiliki sehingga nantinya dapat membentuk suatu pola atau arti tersendiri. (5) Dissemination of Intelligence yaitu penyampaian hasil analisis (kesimpulan / ramalan / perkiraan) yang didapat dari ke-empat proses di atas kepada pihak-pihak yang membutuhkan seperti aparat penegak hukum, regulator atau pihak lainnya. Penyampaian informasi intelijen kepada pihak lain harus memperhatikan ketentuan “3 C’s” yaitu clear, concise and clock.. (6) Re-evaluation adalah proses review yang dilakukan secara berkesinambungan atas seluruh proses intelijen yang dilakukan.[11]
BAB III
PEMBAHASAN

1.      Kinerja aspek hukum, terutama Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kasus Pembelian Saham Maskapai Penerbangan Nasional Garuda Indonesia oleh Muhammad Nazarudin

Pria itu lincah. Dia bergerak seperti seorang yang memiliki banyak akses ke berbagai Negara. Pindah dengan sesuka hatinya. Bagai tupai lompat yang dikejar-kejar mangsanya. Namun seperti pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Itulah Nazarudin. Politikus Demokrat yang juga memiliki perusahaan dan bisnis segudang di Indonesia. Pria yang lari ketika namanya disebut-sebut KPK dalam kasus Wisma Atlet, dan pembelian saham Garuda Indonesia. Pria yang akhirnya tertangkap oleh Kepolisian Kolombia di Cartagena, Kolombia pada tanggal 7 Agustus 2011 akibat kepemilikan paspor palsu.
Kasus ini bermula dari pada tanggal 21 April 2011, Mindo Rosalina Manulang (anak buah Nazarudin) tertangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi seusai serah terima suap bersama Mohamad El Idris (Manajer PT Duta Graha Indah/ PT DGI) serta Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Kuasa hukum Mindo (sekarang bukan lagi), Kamaruddin Simanjuntak, menyebut kalau Mindo hanya mengikuti perintah atasannya, Muhammad Nazaruddin, untuk mengawal pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games. Usut diusut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus yang sama dengan Mindo. Nazaruddin diduga menerima pemberian berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT DGI, pemenang tender wisma atlet. Uang ini merupakan upaya pemenangan tender yang dilakukan Nazaruddin melalui salah satu perusahaannya, PT Anak Negeri. Dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011, Nazaruddin dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta yang dapat diganti enam bulan kurungan. Tim jaksa penuntut umum dalam persidangan yang berlangsung beberapa waktu lalu menilai Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT DGI. Selaku penyelenggara negara, Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan primer. Pasal ini menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.[12]
Sejalan dengan kasus di atas, Nazarudin yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011 juga melakukan kejahatan lain atas uang yang di dapat dalam kasus tersebut. Hal ini dikatakan sebagai money laundering. Sebagaimana yang dikatakan oleh Fraser bahwa Money laundering is quite simply the the process through which “dirty” money (proceeds of crime) is washed trough “clean” or legitimate sources and interprises so thaht “bad guys” may more safely enjoy their ill gotten gains. (pencucian uang ukup sederhana diartikan sebagai proses dimana uang “kotor” (hasil kejahatan), dicuci melaui sumber yang “bersih” sehingga para “orang jahat” dapat menikmati keuntungan tersebut dengan aman) (Syahdeni 2004).[13] Sejalan dengan itu, jika melihat definisi secara aspek hukum dari Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), money laundering, yaitu:[14]
Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai denga ketentuan dalam Undang-Undang ini, seperti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.”
Pada praktiknya, ada lima perusahaan yang bertugas membeli saham Garuda. Perusahaan Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar. Kemudian perusahaan Cakrawala Abadi membeli 50 juta lembar saham senilai Rp37,5 miliar. Eskharateek membeli saham senilai Rp124,1 miliar. Perusahaan Pasific membeli 100 juta lembar saham senilai Rp75 miliar dan Perusahaan Dharmakusuma membeli 55 juta lembar saham sebesar Rp41 miliar. Total pembelian saham Garuda itu sebanyak Rp308 miliar. Sumber dananya semua berasal dari keuntungan fee-fee proyek tahun 2010 dibawah Grup Permai.[15]
Melihat kasus Nazarudin, menurut Munir Fuady dan Bambang Setijoprodjo, modus operandi kejahatan pencucian uang yang dilakukan adalah modus Real Estate, dimana pembelian saham itu hanya perusahaan-perusahaan dilingkungan saja dengan tawaran lebih tinggi.[16] Nazarudin melakukan ini untuk menyimpan uangnya ke dalam sistem yang lebih aman dan berorientasi untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.
Melirik pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 3 Nazarudin dapat terkena pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000 miliar.[17]

2.      Langkah Pencegahan yang Dilakukan Pemerintah Dalam Perkembangan Money Laundering di Indonesia

Seperti dikutip dari Reuters, Jumat (17/2/2012), Indonesia bersama Pakistan, Ghana, Tanzania, dan Thailand masuk dalam daftar hitam, berdasarkan data lembaga pemantau pencucian uang Internasional The Financial Action Task Force (FATF). FATF melihat kelima negara itu tidak memiliki komitmen dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan bagi pelaku teror. Kelima negara itu tidak memakai standar internasional untuk pencucian uang. Atas dasar itu maka dimasukkan dalam daftar hitam.[18]
Money laundering sendiri merupakan sebuah tindak pidana dimana Menurut Gay Skessen pengaruh money laundering pada sistem keuangan dan ekonomi berdampak  negatif pada perekonomian dunia.[19] Hal ini menjadi titik tumpu pemerintah Indonesia untuk melihat keganasan yang diakibatkan oleh money laundering. Selain itu, pemerintah layaknya juga perlu melakukan satu bentuk pencegahan untuk perkembangan money laundering di Indonesia. Pada praktiknya dunia Internasional telah lebih dulu melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan money laundering. Salah satunya adalah dengan membentuk The Financial Task Force and Money Laundering (FATF) pada tahun 1989 di Paris yang sekaligus dibentuk oleh G-7 Summit.[20]
Melirik pada Indonesia, sebenarnya menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di bentuklah Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Lembaga ini merupakan lembaga independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas tindakan-tindakan yang dicurigai berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) dibentuk dengan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia. Dengan ini maka pemberantasan tindak pidana sudah beralih orientasinya dari “menindak pelakunya” kearah menyita “hasil tindak pidana”; Dengan dinyatakan money laundering sebagai tindak pidana dan dengan adanya sistem pelaporan transaksi dalam jumlah tertentu dan transaksi yang mencurigakan, maka hal ini lebih memudahkan bagi para penegak hukum untuk menyelidiki kasus pidana sampai kepada tokoh­-tokoh yang ada dibelakangnya.[21]
Sebagaimana yang kita tahu bahwa secara komprehensif Wewenang PPATK, yaitu: a. meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu; b. menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan; c. mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait; d. memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang; e. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang; f. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan g. menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.[22] Selanjutnya, PPATK juga dapat bertindak sebagai intelejen keuangan dimana dapat melakukan kegiatan,[23] (1) Pengumpulan data (Data Collection) yaitu  pengumpulan berbagai informasi dari segala sumber baik dari aparat penegak hukum, PJK maupun individual, seperti : laporan yang diwajibkan oleh UU TPPU kepada PJK dan Ditjend Bea dan Cukai; informasi dari regulator; hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian; informasi dari kantor imigrasi; dan hasil permintaan informasi dari pihak lain. (2) Evaluasi data (data evaluation) yaitu melakukan penyaringan data atau informasi yang diterima agar proses analisis dapat dilakukan dengan lebih  baik dan pada gilirannya dapat dihasilkan suatu kesimpulan yang relatif tepat. (3) Penyimpanan (collation) yaitu kegiatan penyimpanan secara aman dan rapi terhadap informasi benar-benar relevan melalui system peng-index-an dan cross referenced. (4) Analysis adalah proses penggabungan dan pengkajian atas semua informasi yang dimiliki sehingga nantinya dapat membentuk suatu pola atau arti tersendiri. (5) Dissemination of Intelligence yaitu penyampaian hasil analisis (kesimpulan / ramalan / perkiraan) yang didapat dari ke-empat proses di atas kepada pihak-pihak yang membutuhkan seperti aparat penegak hukum, regulator atau pihak lainnya. Penyampaian informasi intelijen kepada pihak lain harus memperhatikan ketentuan “3 C’s” yaitu clear, concise and clock.. (6) Re-evaluation adalah proses review yang dilakukan secara berkesinambungan atas seluruh proses intelijen yang dilakukan.

BAB IV
KESIMPULAN
Pada dasarnya, kasus money laundering ini merupakan kejahatan yang sangat jarang disentuh oleh hukum. Pelaku money laundering biasanya sangat lihai dalam melakukan kejahatan ini, mereka berusaha semaksimal mungkin dalam menyimpan serta memutar uang hasil kejahatan mereka. Hal itu mengakibatkan hukuman atas pelaku tindak pidana pencucian uang dinilai masih rendah. Sehingga banyak timbul protes dari masyarakat bahwa banyak putusan hukuman terhadap pelaku tidak setimpal dengan kasus nya.
Padahal dalam kenyataanya ada empat keuntungan ketika penegak hukum menggabungkan pasal TPPU dengan tindak pidana korupsi.[24] Pertama, penggabungan kedua pasal akan menjerat banyak aktor atau pelaku tindak pidana. UU TPPU memungkinkan penegak hukum menjerat korporasi, pengendalinya, serta orang-orang yang turut memengaruhi kebijakan korporasi. Kedua, ancaman hukuman lebih maksimal, baik itu pidana penjara maupun denda. Ketiga, penggabungan ini juga efektif dalam mengembalikan aset negara. Dimana pun, dan (aset) dalam bentuk apa pun, bisa disita oleh penegak hukum. Keempat, penggabungan kedua pasal pidana ini juga dinilai efektif dalam memiskinkan koruptor.


DAFTAR PUSTAKA
David Fraser. Lawyers, Guns and Money, Economics and Ideology on The Money Trail. Yang  dimuat dalam: Jurnal Hukum Bisnis Volume 22 No. 3 Tahun 2003
Nasution, Bismar. 2005. Rezim Anti Money Laundering di Indonesia. Pusat Informasi Hukum Indonesia. Bandung.
Nurmalawaty. 2006. Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Upaya Pencegahannya. Jurnal Equality. Vol 11. No. 1
Siahaan, NHT. 2002. Money Laundering, Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan. Cetakan I. Pustaka Sinar Harapan Jakarta
Syahdeni, Sutan Remy. 2003. Pencucian Uang: Pengertian, Sejarah, Faktor-Faktor Penyebab dan Dampaknya Bagi Masayarakat. Jurnal Hukum Bisnis Vol 22. No. 3.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
http://www.beritasatu.com/nasional/31243-nazaruddin-jadi-tersangka-pencuciang-uang-saham-garuda.html
http://www.fatf-gafi.org/
http://www.nasional.kompas.com/read/2012/04/20/09381679/Nazaruddin.dari.Kursi.Dewan.hingga.Meja.Hijau
http://www.nasional.kompas.com/read/2012/05/05/13073353/Penegak.Hukum.Enggan.Gunakan.Pasal.Pencucian.Uang
http://www.pikiran-rakyat.com/node/176756
http://www.rimaru.web.id/pencegahan-dan-pemberantasan-tindak-pidana-pencucian-uang/


[1] Nurmalawaty. 2006. Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Upaya Pencegahannya. Jurnal Equality. Vol 11. No. 1
[2] Ibid, 12
[3] http://www.fatf-gafi.org/
[4] http://www.pikiran-rakyat.com/node/176756
[5] Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
[6] David Fraser, Lawyers, Guns and Money, Economics and Ideology on The Money Trail. Yang  dimuat dalam: Jurnal Hukum Bisnis Volume 22 No. 3 Tahun 2003
[7] Nasution, Bismar. 2005. Rezim Anti Money Laundering di Indonesia. Pusat Informasi Hukum Indonesia. Bandung.
[8] Siahaan, NHT. 2002. Money Laundering, Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan. Cetakan I. Pustaka Sinar Harapan Jakarta
[9] Syahdeni, Sutan Remy. 2003. Pencucian Uang: Pengertian, Sejarah, Faktor-Faktor Penyebab dan Dampaknya Bagi Masayarakat. Jurnal Hukum Bisnis Vol 22. No. 3.
[10] UU No. 8 Tahun 2010, op. cit. Pasal 41 (1)
[11] rimaru.web.id/pencegahan-dan-pemberantasan-tindak-pidana-pencucian-uang/
[12] nasional.kompas.com/read/2012/04/20/09381679/Nazaruddin.dari.Kursi.Dewan.hingga.Meja.Hijau
[13] David Fraser, Loc. Cit.
[14] UU No 8 Tahun 2010, Loc. Cit.
[15] http://www.beritasatu.com/nasional/31243-nazaruddin-jadi-tersangka-pencuciang-uang-saham-garuda.html
[16] UU No. 8 tahun 2010, Op. Cit Pasal 3
[17] Siahaan, NHT. 2002, Loc. Cit.
[18] http://www.fatf-gafi.org/
[19] Lihat halaman 3
[20] Nurmalawaty. Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Upaya Pencegahannya. Op Cit. Hal 15
[21] rimaru.web.id/pencegahan-dan-pemberantasan-tindak-pidana-pencucian-uang/
[22] Lihat halaman 4
[23] rimaru.web.id/pencegahan-dan-pemberantasan-tindak-pidana-pencucian-uang/
[24]http://nasional.kompas.com/read/2012/05/05/13073353/Penegak.Hukum.Enggan.Gunakan.Pasal.Pencucian.Uang

Open Panel

Label

Blogroll

Labels