Recent News

Minggu, 25 Desember 2011

MPKT A : Kasus Etika


oleh Kahfi Dirga Cahya, 1106084280
Kasus :
Tuti hamil di luar nikah. Keluarga Tuti merupakan keluarga terpandang, dan akan menanggung malu jika ada salah satu anggota keluarga ada yang hamil di luar nikah. Menikah atau tidak ?
Pembahasan :
            Ada tiga perspektif yang akan dibahas untuk mengkaji kasus Tuti ini. Tiga perspektif ini akan mengkaji satu – persatu kulit serta nilai dari tiap objek perspektif.
            Perspektif pertama ialah hamil di luar nikah merupakan perilaku menyimpang dari konteks sosial masyarakat. Karena pada dasarnya, hamil akan dialami oleh wanita yang sudah bersuami. Jika tindakan yang dianggap amoral tersebut terjadi di sekitar masyarakat, maka akan ada sanksi sosial dari masyarakat. Dari sisi pandangan masyarakat sendiri, hamil di luar nikah diartikan sesuatu yang dianggap melanggar norma – norma dari masyarakat. Pengertian ini terbentuk karena budaya timur di Indonesia telah kental menyatu dengan norma – norma masyarakat. Namun, lebih dari itu hal ini mengakibatkan rusaknya nilai – nilai etika, baik individu maupun nilai di masyarakat itu sendiri.
            Etika sendiri merupakan ilmu tentang adat kebiasaan (Bertens, 2007:4). Jika dikaitkan dengan persoalan di atas, tentang tindakan menyimpang dari konteks sosial masyarakat atau yang berarti hamil di luar nikah, teori ini menjadi pendukung untuk mengkaji lebih dalam keterkaitan antara etika dan hamil di luar nikah. Adat kebiasaan mengartikan sesuatu yang sudah luhur eksistensinya dalam satu ruang lingkup, dalam hal ini masyarakat. Keberadaan adat sendiri dalam kebiasaan, mengartikan nilai – nilai yang terkandung sekaligus pemandu arah dari kekuatan nilai teori ini. Sedangkan kebiasaan suatu hal yang menjadi luhur dan terjadi terus – menerus tanpa ada mata rantai yang putus atau keluar.
            Hamil di luar nikah bukanlah adat kebiasaan. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut tidak menjadi kebiasaan dalam sosial masyarakat. Maka, perlu ada sanksi sosial masyarakat dari perilaku ini. Berkaitan dengan itu, social force juga harusnya menjadi bahan pertimbangan dalam kajian kasus ini. Garis besarnya, social force berfungsi dalam mengatur nilai – nilai dalam masyarakat. Pada intinya, dalam teori adat kebiasaan, keberadaan perilaku ini secara tidak langsung menciderai nilai – nilai etika luhur yang terbentuk.
            Perspektif kedua berdasarkan latar belakang keluarga Tuti sendiri. Secara umum sudah dijelaskan bahwasanya keluarga Tuti merupakan keluarga terpandang dan akan menanggung malu jika ada anggota keluarga yang hamil di luar nikah. Etika sebagai ilmu dapat diartikan sebagai pengetahuan yang membantu seseorang untuk mencari orientasi dan mentapkan cara – cara bertindak dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, seseorang tidak hidup dengan cara ikut – ikutan saja dengan berbagai kalangan, tetapi memiliki pedoman yang diikuti dan sesuai dengan pilihan hati nurani dan dapat mempertanggungjawabkannya (Magniz-Suseno, 1987:14). Jika dilihat dari kasus Tuti, maka ada benturan antara pedoman dan pilihan hati nurani.
            Dalam hal kasus ini, Tuti gagal menyelaraskan antara pedoman dan pilihan hati nurani. Pedoman sendiri berpengaruh besar dalam menentukan dasar – dasar perilaku. Sedangkan, pilihan hati nurani berfungsi mengikut sertakan nurani dalam pengambilan sebuah keputusan. Sayangnya, Tuti tidak melihat adanya potensi benturan antara keduannya. Arti benturan dalam kasus ini ialah, Tuti berpedoman teguh terhadap nilai – nilai dari keluarga, namun di lain sisi ia tidak memperhatikan itu saat ia memilih perilaku menyimpang dengan hati nurani. Tuti sendiri belum bisa mempertanggungjawabkannya dalam kasus ini.
            Perspektif ketiga ialah berlandaskan pilihan menikah atau tidak menikah. Sebenarnya, permasalahan ini lebih menekankan kepada tindakan preventif dari keluarga atau individu. Menikah atau tidak menikah hanyalah sebuah penyelesaian tidak berujung yang diprediksi akan memberikan masalah baru. Intinya, keluarga atau individu harus berperan penting dalam tindakan preventif agar perilaku penyimpang ini tidak terjadi.

0 comments:

Posting Komentar

Open Panel

Label

Blogroll

Labels