Recent News

Minggu, 25 Desember 2011

Review Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif


oleh Kahfi Dirga Cahya, 1106084280
            Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara – negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara, seperti raja atau presiden, besserta menteri – menterinya. Tugas bada eksekutif, menurut tafsiran tradisional atas Trias Politika, hanya melaksanakan kebijaksanaan – kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang – undang yang dibuat badan legislatif. Akan tetapi dalam pelaksanaannya badan eksekutif leluasa sekali ruang geraknya. Wewenang badan eksekutif diantarain lain adakah, administrative, legislatif, keamanan, yudikatif, dan diplomatic. Ada dua macam sistem di badan eksekutif. Pertama sistem parlementer. Dalam sistem ini badan eksekutif dan bagdan legislatif bergantung satu sama lain. Cabinet, sebagai bagian dari badan eksekutif yang bertanggung jawan, diharap mencermika kekuatan – kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukungnya, dan mati hidupnya kebinet bergantung pada dukungan badan legislatif. Ada beberapa negara yang memakai sistem parlementer, diantaranya adalah Republik Perancis IV, Republik Perancis V, Inggris dan India. Kedua adalah sistem Presidensial. Dalam sistem ini kelangsungan hidup badan eksekutif tidak tertanggung pada badan legislatif, dan badan eksekutif mempunyai masa jabatan tertentung. Kebebasan badan eksekutif terhadapa badan legislatif mengakibatkan kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan legislatif. Ada beberapa contoh dari negara yang menerapkan sistem presidensial, diantaranya yaitu Amerika Serikat, Pakistan. Sedangkan badan eksekutif di Indonesia sendiri merupakan produk yang diatur oleh UUD 1945. Artinya, presiden di bawah UUD 1945 hasil amandemen adalah presiden sistem presidensial yang demokratis. Ia tidak dapat dberhentikan oleh DPR karena masalaha – masalah politik;sebaliknya presiden tidak dapat membubarkan DPR.
            Badan legislatif atau legislature mencermikan salah satu fungsi badan itu, yaitu legislate, atau membuat undang – undang, menurut teori yang berlaku, rakyatlah yang berdaulat;rakyat yang berdaulat ini mempunyai suatu “kehendak”. Tidak dari semua badan legislatif mempunyai wewenang untuk memnentukan kebijakan umum. Dengan berkembangnya gagasan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, maka badan legislatif menjadi badan yang berhak menyelenggarakan kedaulatan itu dengan jalan menentukan kebijakan umum dan menuangkannya dalam undang – undang. Badan kegislatif di negara – negara demokratis disusun sedemikian ruoa sehingga ia mewakili mayoritas dari rakyat dan pemerintah bertanggung jawab kepadanya. Ada dua masalah dalam perwakilan (representasi) pertama adalah perwakilan politik dan perwakilan fungsional. Kedua adalah menyangkut peran anggota parlemen sebagai trustee, dan perannya sebagai pengemban “mandate” Perwakilan adalah konsep bahwa seorang atau suatu kelompok memopunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak aatas nama suatu kelompok yang lebih besar. Di dalam badan legislated di bentuk dua kategori sistem majelis. Pertama adalah sistem satu majelis. Sistem satu majellis berpendapat bahwa satu kamar mencermikan mayoritas dari “kehendak rakyat” karena biasanya dipilih langsung oleh rakyat. Sedsngkan kedua sistem dua majelis. Sistem ini  yakin bawha kekuasaan sistem satu majelis perlu di batasi, karena memberikan peluang untuk menyalahgunakan wewenang. Dalam sistem dua majelis, dibagi menjadi dua kategori lagi, yaitu Majelis tinggi dan majelis rendah. Badan legislatif memiliki dua fungsi, yaitu pertama menentukan kebijakan dan membuat undang – undang. Kedua mengontrol badan eksekutid dalam arti menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Menurut teroi yang berlaku tugas utama legislatif terletak di bidang perundang – undangan, sekalipun ia tidak mempunyai monopoli di bidang itu. Akan tetatpi dewasa ini telah menjadi gejala umum  ahwa titik berat di bidang lesgilatif tekah bawnyak bergeser ke badan eksekutif. Mayoritas undang – undang dirumuskan dan dipersiapkan oleh badan eksekutif, sedangkan badan legislatif tinggal membahas dan mengamandemennya. Kemudian, ada fungsi control. Pengawasan dilakukan melalui sidang panitia – panitia legislatif dan melalui hak – hak control khusus seperti, pertanyaan parlementer, interpelasi, angket, dan mosi. Badan legislatif di negara otoriter. Peranan dan wewenag badan legislatif di negara – negara komunis berlainan sekali dengan badan legislattif di negara – negara demokratis karena didasari oleh ideology komunis. Kemudian, badan legislatif di Indonesia. Setidaknya ada 15 DPR di Indonesia. Dari Volksraad 1918-1942 sampai dengan DPR hasil pemilihan umum 2004. Sedangkan MPR berjumlah 6. Dari MPR(S) masa Demokrasi Terpimpin, 1960-1965 sampai dengan MPR hasil amandemen UUD 1945.
            Suatu studi mengenai kekuasaan yudikatif sebenarnya bersifat teknis yuridis dan termasuk bidang ilmu hukum daripada bidan ilmu politk, kecuali di beberapa negara di mana Mahkamah Agung memainkan peranan politik berdasarkan konsep judicial review.  Sehubungan dengan pembicaraan mengenai kekuasaan yudikatif, dalam hal ini kita perlu membicarakan dua sistem hukum yang berbeda, yaitu: common law dan civil law. Common law sendiri merupakan peraturan yang dianggap sebagai peraturan – peraturan lain, selain dari peraturan yang dibuat oleh parlemen. Sedangkan Civil Law merupakan kumpulan undang – undang dan peraturan yang menjadi pedoman bagi hakim dalam menyelesaikan persoalan – persoalan. Baik dalam Common Law dan Civil Law hakim secara teoritis berhak memberikan keputusan baru, terlepas dari jurisprudensi atau undang – undang yang biasa mengikatnya, dengan evaluasi atau re-evaluasi jurisprudensi dahulu atau interpretasi atau re-interpretasi baru Kitab Undang – Undang lama. Negara komunis memandang terhadap peranan dan wewenang badan yudikatif berdasarkan suatu konsep yang dinamakan konsep Soviet Legality. Anggapan ini erat hubungannya dengan tahap-tahap perkembangan komunisme di Uni Soviet melalui suatu masa revolusi sampai dengan tercapainya negara sosialis. Suatu cirri yang terdapat dikebanyakan negara negara, baik yang memakai sistem Common Law atau Civil Law ialah hak menguji, yaitu hak menguji apakah peraturan-peraturan hukum yang lebih rendah dari undang-undang sesuai atau tidak dengan undand-undang yang bersangkutan. Khusus untuk cabang kekuasaan yudikatif, prinsip yang tetap dipegang ialah bahwa dalam tiap negara hukum badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif. Ini dimaksudkan agar badan yudikatif dapat berfungsi sewajarnya demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin hak – hak asasi manusia. Kekuasaan badan yudikatif di Indonesia. Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya sistem Hukum Perdata, hingga kini masih terdapat dualism, yaitu pertama sistem hukum adat. Kedua sistem hukum Eropa Barat. Kekuasaan badan yudikatif di Indonesia setelah masa reformasi dibagi menjadi tujuh kategori, di antaranya ialah Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi Hukum Nasional, Komisi Pemberantasan Kourupsi, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dan Komisi Ombudsman Nasional.

0 comments:

Posting Komentar

Open Panel

Label

Blogroll

Labels