oleh Kahfi Dirga Cahya, 1106084280
Pada
dasarnya Islam memperbolehkan kepemilikan pribadi, tetapi tidak menciptakan
golongan miskin dengan jurang yang tidak dapat dijembatani, Islam menjaga
ketidak merataan ekonomi dalam batas-batas yang alami dan adil. Ini dimaksudkan
untuk menyediakan kesempatan bagi individu untuk mengembangkan dan memanfaatkan
kualitas kemuliaan dirinya.
Islam
menganjurkan para muslim untuk menyumbangkan sebagian hartanya guna menolong
kaum fakir miskin secara bebas. Mereka diperintahkan, untuk memberikan berapapun
yang tersisa setelah memenuhi kebutuhan pengeluaran mereka sendiri. Para lintah
darat maupun penimbun harta kekayaan dianggap sebagai musuh Allah dan RasulNya
serta musuh masyarakat pula.
Setiap
orang yang dianggap mampu secara finasial diwajibkan mengeluarkan zakat 2,5%
dari simpanan tahunannya untuk meringankan orang-orang tidak mampu secara
finasial. Tetapi perlu dikemukakan bahwa Islam tidak mengizinkan campur tangan
yang semestinya kepada kebebasan individu dan kepemilikan pribadi, maka ia –
jika perlu – berhak mengambil sebagian atau seluruh kelebihan harta kekayaan
yang mampu secara dengan syarat-syarat tertentu
a.
Ketika negara mendapati adanya kesulitan yang luar biasa untuk memenuhi
kebutuhan dasar warga negara yang kurang mampu.
b.
Ketika negara dilanda kemiskinan yang parah sementara banyak warga negara yang masih
memiliki kelebihan harta yang sangat banyak.
c.
Ketika orang kaya nmembelanjakan hartanya dengan boros atau hidup dengan cara
yang sangat mewah yang merugikan moral dan efisiensi manusia.
Menurut
Yazid bin Abdul Qadir Jawaz, ibadah dapat dikelompokkan ke dalam tiga bagian,
yaitu : ibadah hati, ibadah lisan, dan ibadah anggota badan. Menurut beliau, rasa khauf (takut), raja’
(mengharap), Mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), Raghbah (senang), dan Rahbah (takut)
adalah ibadah Qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Tasbih, tahlil,
takbir, tahmid dan syukur denganlisan
dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati), sedangkanshalat, zakat, haji, dan jihad adalah
ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan
hati).
Disamping
itu, beberapa ulama juga berpendapat bahwa ibadah terbagidalam lima macam,
yaitu :
1.
'Ibaadah I'tiqaadiyyah Seorang muslim meyakini bahwasanya
Allah SWT 'Azza wa Jallaadalah Pencipta, Pemberi Rizki, Yang Mematikan, Yang
Menghidupkan,Yang Mengatur
seluruh urusan hamba-hamba-Nya. Selain itu,
'Ibaadah I'tiqaadiyyah juga meyakini bahwasanya Dia adalah Dzat
yang berhak diibadahi
satu-satunya yang tidak ada sekutu bagi-Nya, dari do'a,menyembelih, nadzar dan sebagainya, serta Dia
adalah Dzat yang disifatidengan sifat-sifat kemuliaan, kesempurnaan,
kesombongan, keagungan, danyang lainnya
dari macam-macam keyakinan tentang Allah SWT,agama-Nya, malaikat-malaikat-Nya,
kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hariakhir dan taqdir yang baik maupun yang
buruk.
2.
'Ibaadah Lafzhiyyah'Ibaadah Lafzhiyyah adalah
ibadah yang berkaitan dengan ucapanlisan, seperti melafazhkan/mengucapkan dua
kalimat syahadat, membacaAl-Qur`an, berdo'a, membaca dzikir-dzikir Nabawiyyah
dan lain-lainnyadari jenis-jenis ibadah lafzhiyyah.
3.
'Ibaadah Badaniyyah merupakan ibadah yang
berkaitan dengan badan, seperti berdiri, ruku' dan sujud di dalam shalat,
shaum, amalan-amalan haji, hijrah, jihad dan yang lainnya dari
ibadah-ibadah badaniyyah.
4.
'Ibaadah Maaliyyah adalah ibadah yang berkaitan dengan
harta,seperti zakat, shadaqah dan lainnya.
5.
'Ibaadah Tarkiyyah Pengertian dari ibadah
ini adalah seorang muslim
meninggalkanseluruh hal-hal yang
haram, kesyirikan dan bid'ah dalam rangkamelaksanakan syari'at Allah
SWT, sehingga menurut ibadah ini diri seorangmuslim akan mendapatkan pahala
jika ia meninggalkan sesuatu yang haram jika dalam pelaksanaannya dalam
rangka mengharapkan ridha Allah SWT
Daftar
Pustaka
http://ronny69laksana.multiply.com/journal/item/15
0 comments:
Posting Komentar