Recent News

Minggu, 25 Desember 2011

Implikasi Ibadah dan Muamalah


                                                  oleh Kahfi Dirga Cahya, 1106084280
Pada dasarnya Islam memperbolehkan kepemilikan pribadi, tetapi tidak menciptakan golongan miskin dengan jurang yang tidak dapat dijembatani, Islam menjaga ketidak merataan ekonomi dalam batas-batas yang alami dan adil. Ini dimaksudkan untuk menyediakan kesempatan bagi individu untuk mengembangkan dan memanfaatkan kualitas kemuliaan dirinya.
Islam menganjurkan para muslim untuk menyumbangkan sebagian hartanya guna menolong kaum fakir miskin secara bebas. Mereka diperintahkan, untuk memberikan berapapun yang tersisa setelah memenuhi kebutuhan pengeluaran mereka sendiri. Para lintah darat maupun penimbun harta kekayaan dianggap sebagai musuh Allah dan RasulNya serta musuh masyarakat pula.
Setiap orang yang dianggap mampu secara finasial diwajibkan mengeluarkan zakat 2,5% dari simpanan tahunannya untuk meringankan orang-orang tidak mampu secara finasial. Tetapi perlu dikemukakan bahwa Islam tidak mengizinkan campur tangan yang semestinya kepada kebebasan individu dan kepemilikan pribadi, maka ia – jika perlu – berhak mengambil sebagian atau seluruh kelebihan harta kekayaan yang mampu secara dengan syarat-syarat tertentu
a. Ketika negara mendapati adanya kesulitan yang luar biasa untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara yang kurang mampu.
b. Ketika negara dilanda kemiskinan yang parah sementara banyak warga negara yang masih memiliki kelebihan harta yang sangat banyak.
c. Ketika orang kaya nmembelanjakan hartanya dengan boros atau hidup dengan cara yang sangat mewah yang merugikan moral dan efisiensi manusia.
Menurut Yazid bin Abdul Qadir Jawaz, ibadah dapat dikelompokkan ke dalam tiga bagian, yaitu : ibadah hati, ibadah lisan, dan ibadah anggota badan. Menurut beliau, rasa khauf  (takut), raja’  (mengharap), Mahabbah (cinta), tawakkal  (ketergantungan), Raghbah (senang), dan Rahbah (takut) adalah ibadah Qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan syukur denganlisan dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati), sedangkanshalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati).
Disamping itu, beberapa ulama juga berpendapat bahwa ibadah terbagidalam lima macam, yaitu :
1.      'Ibaadah I'tiqaadiyyah Seorang muslim meyakini bahwasanya Allah SWT 'Azza wa Jallaadalah Pencipta, Pemberi Rizki, Yang Mematikan, Yang Menghidupkan,Yang Mengatur seluruh urusan hamba-hamba-Nya. Selain itu, 'Ibaadah I'tiqaadiyyah juga meyakini bahwasanya Dia adalah Dzat yang berhak diibadahi satu-satunya yang tidak ada sekutu bagi-Nya, dari do'a,menyembelih, nadzar dan sebagainya, serta Dia adalah Dzat yang disifatidengan sifat-sifat kemuliaan, kesempurnaan, kesombongan, keagungan, danyang lainnya dari macam-macam keyakinan tentang Allah SWT,agama-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hariakhir dan taqdir yang baik maupun yang buruk.

2.      'Ibaadah Lafzhiyyah'Ibaadah Lafzhiyyah adalah ibadah yang berkaitan dengan ucapanlisan, seperti melafazhkan/mengucapkan dua kalimat syahadat, membacaAl-Qur`an, berdo'a, membaca dzikir-dzikir Nabawiyyah dan lain-lainnyadari jenis-jenis ibadah lafzhiyyah.

3.      'Ibaadah Badaniyyah merupakan ibadah yang berkaitan dengan badan, seperti berdiri, ruku' dan sujud di dalam shalat, shaum, amalan-amalan haji, hijrah, jihad dan yang lainnya dari ibadah-ibadah badaniyyah.

4.      'Ibaadah Maaliyyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta,seperti zakat, shadaqah dan lainnya.

5.      'Ibaadah Tarkiyyah Pengertian dari ibadah ini adalah seorang muslim meninggalkanseluruh hal-hal yang haram, kesyirikan dan bid'ah dalam rangkamelaksanakan syari'at Allah SWT, sehingga menurut ibadah ini diri seorangmuslim akan mendapatkan pahala jika ia meninggalkan sesuatu yang haram jika dalam pelaksanaannya dalam rangka mengharapkan ridha Allah SWT

Daftar Pustaka
http://ronny69laksana.multiply.com/journal/item/15

0 comments:

Posting Komentar

Open Panel

Label

Blogroll

Labels