Recent News

Senin, 16 April 2012

Review : The History of Correctional Thought and Practice



Nama                     : Kahfi Dirga Cahya
NPM                      : 1106084280
Mata Kuliah          : Penologi
Jurusan                  : Kriminologi - FISIP UI


            Pada dasarnya penghukuman adalah suatu hal yang wajar semenjak dahulu. Di abad 18 an Sir William Blackstone mendeskripsikan hukuman yang wajar di negara Inggris yaitu hukuman gantung. Kemudian, penderitaan dari hukuman mulai berkembang menjadi acara publik, seperti hukuman cambuk, gantung, pembakaran, dan lainnya. Hukuman yang menjelma menjadi penderitaan ini cukup bertahan lama di Eropa, hingga pada akhirnya terdapat peninjauan ulang pada proses penghukuman oleh Amerika dan Inggris.
            Kejahatan sebenarnya dapat dihilangkan dari negeri ini jika saja pelaku dijauhkan dari pengaruh buruk. Namun permasalahannya, dalam periode selanjutnya ternyata proses  penghukuman juga mengalami kecacatan sendiri. Hal ini dapat dilihat dari perbedaan pemberian hukuman bagi kalangan atas yang hanya membayar pajak atau denda sedangkan kalangan bawah adalah hukuman badan dalam hal ini secara fisik. Kemudian, juga berkembang dapur perbudakan yang kuno terdapat di Roma dan Yunani, namun praktek ini juga mulai dihapuskan pada abad 18-an.
            Sampai pada abad ke 19, penjara digunakan untuk orang-orang yang sedang menunggu percobaan atau pembayaran pajak atau denda. Seiring berkembangnya waktu, penjara di darat juga mengalami kekacauan, disebabkan sudah penuhnya orang-orang di penjara. Untuk mengatasi itu, maka di bentuklah sebuah model penghukuman baru yaitu penjara di atas kapal laut. Namun, hal ini juga mengalami kesamaan keadaan. Sehingga, ditemukan proses penghukuman baru yaitu dengan mengirimkan tahanan ke daerah-daerah baru.
            Konsep persamaan juga menjadi tema utama dalam teori sosial dan politik. Locke, Montesquieu, dan J.J Roesau percaya bahwa semua manusia dibuat sama dan mereka mempunyai gaya sendiri dan mempunyai kebebasan kapasitas untuk berkembang. Meskipun mereka mempunyai alasan berbeda dalam kelas sosial mereka ,– mereka adalah sama dihadapan hukum dan juga diperlakukan sama.
            Beccaria menyampaikan enam prinsip esensial, diantaranya adalah, dasar dari tindakan sosial adalah konsep ultilitarisme yang mempunyai jumlah yang sama, dan kejahatan harus dianggap sebagai sesuatu yang menciderai dan satu-satunya cara untuk mengukurnya adalah seberapa besar hasil pencideraannya. Dari dua konsep ini maka benarlah, bahwa persamaan adalah kontekstual tokoh sosial politik saat itu. Kemudian, hal ini berdampak pada bagaimana penghukuman juga menjadi pertimbangan kesetimpalan antara korban dan pelaku. Hal senada juga disampaikan oleh Bentham. Namun, Bentham menambahkan bahwa kriminal seperti seseorang yang kekurangan disiplin, maka perlu kontrol yang kuat dengan berbagai alasan. Kemudian, tokoh lain, John Howard memberikan 4 prinsipnya yang semuanya memberikan perhatian kepada tahanan. Mulai dari penjagaan terhadap tahanan sampai dengan tempat untuk tahanan itu sendiri. Hal ini juga lah yang membuat Howard dan Bentham  mengembangkan konsep lembaga pemasyarakatan sebagai cara lain untuk menegakkan asas persamaan.
             Jika kita mengkaji efektivitas penjara pada abad 18-an, penjara dimaksudkan untuk menahan orang yang menunggu tindakan pengadilan atau mereka yang tidak mampu membayar utang mereka. Ini adalah beberapa penjara dan lembaga pemasyarakatan yang terdapat pada masa itu, diantaranya : Walnut Street Jail (Philadephia 1787), Circa (1824), Beamount and Tocqueville View Eastern Penitentiary (1831). Selain beberapa penjara dan lembaga pemasyarakatan tersebut, saat itu juga identik dengan sistem dalam penjara tersebut, yaitu New York sistem dan Pennsylvania sistem. Perbedaan dari kedua sistem ini hanya terletak pada bagaimana mereka menerapkan sel-sel bagi tahanan.
            Dengan berkembangnya waktu, maka tercetuslah kriminologi modern yang mulai membahas penghukuman dari sisi moral, agama dan kelakuan manusia itu sendiri. Beberapa pencetusnya adalah, Lombrosso (biologis), Enrico Ferri (sosial), Garofalo (psikologis). Dari ketiga aspek tersebut, juga berdampak pada bagaimana penghukuman model-model lama mulai dipertimbagkan keadaanya. Karena, mereka melihat ada kesan penderitaan terlalu mendalam dalam penghukuman model lama.
            Maka pada masa kriminologi modern, penghukuman mulai berubah pandangan, dari pembalasan dendam jadi lebih kepada proses menyembuhkan para tahanan tersebut. Dalam kata lain adalah untuk membina tahanan. Hal ini berkembang menjadi satu hal yang dikatakan sebagai rehabilitasi, yang dapat dilakukan oleh berbagai hal seperti memasukkan unsur ajaran agama, moral, dan meditasi. Rehabilitasi tersebut juga diklasifiskasikan dalam berdasarkan tindak pidana, yaitu : keterbelakangan mental, cacat mental, ketidakdewasaan, penyimpangan mental, amoral, autisme.
            Namun, cara-cara seperti ini juga tidak berjalan dengan lancar. Hal ini juga mendapat kritik keras. Dimana masyarakat mempertanyakan efektivitas kehadiran rehabilitasi tersebut. Hal ini didasari ketakutan masyarakat akan kembalinya sifat tahanan tersebut setelah kembali dari rehabilitasi akibat insting dasar alamiah manusia.
            Pada akhirnya, masyarakat harus mulai berpikir bagaimana kejahatan itu akan tetap ada. Hal ini senada seperti yang dikatakan oleh Durkheim bahwa kejahatan adalah gejala sosial. Maka, kejahatan bukanlah hal yang tabu. Namun, permasalahannya bagaimana kejahatan itu tidak di lakukan secara terus menerus adalah koreksian dalam hal ini. Karena, hal ini juga berkaitan bagaimana pemerintah memberikan penyuluhan kepada masyarakat umumnya dan tahanan khususnya tentang efek dari kejahatan itu sendiri.
            Dari titik penjelasan itulah, maka perlu dibentuk lembaga pemasyarakatan yang jauh lebih lembut daripada penjara. Hal ini dimksdukan untuk memberikan penyuluhan bagi tahanan dalam kejahatan, serta pembinaan yang lebih komprehensif untuk tahanan. Ketimbang penjara yang dinilai tidak manusiawi, karena seringkali melanggar Hak Asasi Manusia.

0 comments:

Posting Komentar

Open Panel

Label

Blogroll

Labels