Nama : Kahfi Dirga Cahya
NPM : 1106084280
Mata Kuliah : Enteprises and White Collar Crimes
Jurusan : Kriminologi - FISIP UI
NPM : 1106084280
Mata Kuliah : Enteprises and White Collar Crimes
Jurusan : Kriminologi - FISIP UI
Secara pasti, Tilly (1985)
berpendapat bahwa negara biasanya menciptakan kabar bohong mengenai adanya
ancaman yang mungkin muncul seperti misalnya ancaman akan terjadinya satu
tindakan yang secara fiktif
diciptakannya. Dari sini kita dapat melihat satu pemicu bahwa negara kerap kali
melakukan kejahatan melalui wewenangnya sebagai negara. Beberapa hal yang
memungkinkan dibahas dalam sangkut pautnya kejahatan negara adalah penyimpangan
organisasi dan hak asasi manusia. Singkatnya,
kejahatan negara dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu ketidaksengajaan
dan kesengajaan.
Jika merujuk pada penyimpangan organisasi, kejahatan
negara merupakan penyimpangan organisasi yang memiliki kategori yang sama
seperti kejahatan dalam perusahaan, dan kejahatan lain yang terjadi dalam
lembaga-lembaga sosial dan lembaga nirlaba lainnya. Penyimpangan organisasi
dalam bentuk kejahatan negara ini berbentuk tujuan operatif organisasi
(Schrager dan Short 1977:412) yang merupakan tujuan dimana anggota organisasi
itu bekerjsama untuk mencapai tujuan organisasi yang secara langsung maupun
tidak merefleksikan apa yang dinyatakan oleh organisasi kepada khalayak. Namun
dalam perkembangannya kita mesti mempertimbangkan bahwasanya kadangkala tujuan
organisasi tidak selalu harus bersamaan dengan motif pelaku yang ada dalam
organisasi tersebut. Secara singkat, penyimpangan organisasi ini hasil dari
ketidaksengajaan tekanan dalam upaya mencapai tujuan (Kauzalarich dan Kramer
1998:148).
Dari segi HAM sendiri kita melihat kejahatan negara
sebagai satu bentuk pembiaran atau lebih kepada kesengajaan. Sebelum itu, ada
baiknya kita mengetahui pasti bahwa HAM sendiri bagai dua sisi mata uang. Di sisi
pertama, HAM merupakan ‘Militer baru humanisme’ (Chomsky 1999). Namun di sisi
lain, HAM juga menyediakan kelompok oposisi di banyak negara represif yang
memiliki jaringan internasional untuk meminta dukungan dan pendapat umum. Salah
satu bentuk contoh kasus kejahatan negara dalam HAM yang berbentuk pembiaran
adalah pertikaian yang terjadi akibat perbedaan ideologi agama beberapa tahun
belakangan. Negara dalam hal ini seakan menutup mata terhadap kasus yang
berunsur kejahatan seperti ini.
Source:
Green, P. Ward, T. (2004) State Crime: Governments, Violence and
Corruption, London: Pluto-Press.
0 comments:
Posting Komentar