Recent News

Senin, 16 April 2012

State Crime


Nama             : Kahfi Dirga Cahya
NPM              : 1106084280
Mata Kuliah  : Enteprises and White Collar Crimes
Jurusan          : Kriminologi - FISIP UI

Secara pasti, Tilly (1985) berpendapat bahwa negara biasanya menciptakan kabar bohong mengenai adanya ancaman yang mungkin muncul seperti misalnya ancaman akan terjadinya satu tindakan yang  secara fiktif diciptakannya. Dari sini kita dapat melihat satu pemicu bahwa negara kerap kali melakukan kejahatan melalui wewenangnya sebagai negara. Beberapa hal yang memungkinkan dibahas dalam sangkut pautnya kejahatan negara adalah penyimpangan organisasi dan hak asasi manusia.        Singkatnya, kejahatan negara dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu ketidaksengajaan dan kesengajaan.
Jika merujuk pada penyimpangan organisasi, kejahatan negara merupakan penyimpangan organisasi yang memiliki kategori yang sama seperti kejahatan dalam perusahaan, dan kejahatan lain yang terjadi dalam lembaga-lembaga sosial dan lembaga nirlaba lainnya. Penyimpangan organisasi dalam bentuk kejahatan negara ini berbentuk tujuan operatif organisasi (Schrager dan Short 1977:412) yang merupakan tujuan dimana anggota organisasi itu bekerjsama untuk mencapai tujuan organisasi yang secara langsung maupun tidak merefleksikan apa yang dinyatakan oleh organisasi kepada khalayak. Namun dalam perkembangannya kita mesti mempertimbangkan bahwasanya kadangkala tujuan organisasi tidak selalu harus bersamaan dengan motif pelaku yang ada dalam organisasi tersebut. Secara singkat, penyimpangan organisasi ini hasil dari ketidaksengajaan tekanan dalam upaya mencapai tujuan (Kauzalarich dan Kramer 1998:148).
Dari segi HAM sendiri kita melihat kejahatan negara sebagai satu bentuk pembiaran atau lebih kepada kesengajaan. Sebelum itu, ada baiknya kita mengetahui pasti bahwa HAM sendiri bagai dua sisi mata uang. Di sisi pertama, HAM merupakan ‘Militer baru humanisme’ (Chomsky 1999). Namun di sisi lain, HAM juga menyediakan kelompok oposisi di banyak negara represif yang memiliki jaringan internasional untuk meminta dukungan dan pendapat umum. Salah satu bentuk contoh kasus kejahatan negara dalam HAM yang berbentuk pembiaran adalah pertikaian yang terjadi akibat perbedaan ideologi agama beberapa tahun belakangan. Negara dalam hal ini seakan menutup mata terhadap kasus yang berunsur kejahatan seperti ini.

Source:
Green, P. Ward, T. (2004) State Crime: Governments, Violence and Corruption, London: Pluto-Press.

0 comments:

Posting Komentar

Open Panel

Label

Blogroll

Labels